Riba secara bahasa berarti "tambahan" atau "kelebihan". Dalam syariat Islam, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau tukar-menukar barang sejenis tanpa adanya kelebihan yang jelas (illat).
Jenis-jenis riba:
- Riba Fadhl - Tukar menukar barang sejenis dengan jumlah berbeda
- Riba Nasi'ah - Tambahan yang dikenakan karena penangguhan pembayaran
- Riba Jahiliyyah - Lipat ganda utang karena tidak mampu membayar tepat waktu