Kembali ke Pembelajaran
Fikih

Konsep Riba dalam Ekonomi Islam

Riba secara bahasa berarti "tambahan" atau "kelebihan". Dalam syariat Islam, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau tukar-menukar barang sejenis tanpa adanya kelebihan yang jelas (illat).

Jenis-jenis riba:

  • Riba Fadhl - Tukar menukar barang sejenis dengan jumlah berbeda
  • Riba Nasi'ah - Tambahan yang dikenakan karena penangguhan pembayaran
  • Riba Jahiliyyah - Lipat ganda utang karena tidak mampu membayar tepat waktu