Dalam berinvestasi crypto, penting bagi Muslim untuk memahami tiga konsep kunci dalam fikih muamalah: riba, gharar, dan maysir.
Riba dalam Crypto
Riba adalah tambahan yang tidak sah dalam transaksi utang-piutang. Dalam crypto, praktik seperti staking dengan imbal hasil tetap atau lending platform dapat mengandung unsur riba jika tidak strukturnya tidak sesuai syariah.
Gharar (Ketidakpastian Berlebihan)
Gharar mengacu pada ketidakpastian atau spekulasi berlebihan. Trading crypto dengan leverage tinggi, futures, dan derivatif lainnya umumnya dianggap mengandung gharar.
Maysir (Perjudian)
Maysir adalah perolehan harta secara untung-untungan. Proyek yang bersifat skema Ponzi, lotre NFT, atau game dengan mekanisme judi termasuk dalam kategori ini.